
Gerakan Bali Bersih Sampah adalah inisiatif dari Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin serius di pulau tersebut. Gerakan ini diluncurkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 dan bertujuan untuk mewujudkan Bali yang bersih dan lestari. (11 Juli 2025)